Beranda | Artikel
Kencing Kucing Najis?
Sabtu, 14 Oktober 2017

Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing

Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ

“Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.”

Aisyah menambahkan,

قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221).

Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139).

Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis.

Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan,

أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis.

Penulis juga mengatakan,

أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس”

Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176).

Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30367-kencing-kucing-najis.html